TIMIKA, Papuatengah.news – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial BAN alias RA yang diketahui masuk dan berada di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Thomas Aries Munandar di Timika, Selasa (11/8/2026), mengatakan proses penindakan terhadap RA berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara PNG yang beraktivitas di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Mimika.
“Kronologis awal deportasi RA, pada tanggal 23 Juni 2026 kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara PNG yang berkegiatan di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Mimika,” kata Thomas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan keberadaan, identitas, serta aktivitas yang bersangkutan.
Ditemukan Tanpa Dokumen Keimigrasian
Thomas menjelaskan, pada 16 Juli 2026 petugas menemukan RA di lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat dan melakukan pemeriksaan awal dengan pendekatan profesional serta humanis.
Dari pemeriksaan tersebut, RA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Petugas kemudian membawa RA ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan meliputi identitas, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pendalaman mengenai kronologi masuknya RA ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan telah berada di wilayah Mimika selama kurang lebih dua bulan. Ia masuk melalui jalur darat di wilayah perbatasan Indonesia-PNG di Kota Jayapura.
Gunakan Identitas Kartu Mahasiswa untuk Perjalanan
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa RA sebelumnya pernah berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Indonesia.
Ketika melakukan perjalanan dari Jayapura menuju Timika, RA diketahui menggunakan identitas kartu mahasiswa untuk memperoleh tiket pesawat.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, RA ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sesuai kewenangan Pejabat Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Thomas mengatakan RA diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
“Apabila dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terbukti bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, maka juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Thomas.
Berkoordinasi dengan Konsulat PNG
Thomas mengatakan seluruh proses pemeriksaan terhadap RA telah selesai dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea sebagai bagian dari penyelesaian perkara sekaligus pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Karena Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tidak memiliki akses langsung ke wilayah PNG, proses pemulangan RA ke negara asal akan dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses deportasi berlangsung sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Komentar