Pemkab Mimika Sudah Terima Dana Rp1,9 Triliun Keuntungan Freeport

Papua Tengah.News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah menerima dana sebesar Rp1,9 triliun dari keuntungan PT Freeport Indonesia.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi cholifah menjelaskan, penerimaan dana dari keuntungan Freeport ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dari Freeport sudah masuk (ke kas daerah) sebesar Rp1,9 triliun,” kata Dwi saat diwawancara di Kantor BPKAD Mimika, Senin (28/4/2025).

Dwi menjelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur bahwa dari keuntungan perusahan, wajib mengeluarkan 10 persen untuk pemerintah pusat dan daerah dengan pembagian pemerintah pusat mendapat bagian 4 persen dan pemerintah daerah 6 persen.

6 persen bagian pemerintah itu terbagi 1,5 persen untuk pemerintah Provinsi Papua Tengah, 2,5 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil, dan 2 persen untuk tujuh kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dengan pembagian yang sama.

“Mimika sebagai daerah penghasil mendapat 2,5 persen atau sama dengan 1,9 triliun. Itu langsung masuk semuanya,” katanya

Dengan itu, realisasi pendapatan saat ini sudah mencapai Rp2,4 triliun dari target pendapatan Rp6,4 triliun.

“Realisasi paling besar dari Freeport,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *