Mimika Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / KAMPAK Papua: Rolling Jabatan ASN di Mimika Sudah Sesuai Prosedur

KAMPAK Papua: Rolling Jabatan ASN di Mimika Sudah Sesuai Prosedur

Mimika – Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua), Johan Rumkorem, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Mimika dalam melakukan rolling atau penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat (13/3), Johan menyatakan proses mutasi maupun pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti aturan manajemen ASN serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Rolling jabatan yang dilakukan oleh Johannes Rettob selaku Bupati Mimika sudah tepat karena mengikuti prosedur yang berlaku dan berpedoman pada sistem manajemen ASN,” ujar Johan Rumkorem.

Ia menjelaskan setiap kepala daerah dalam melakukan pelantikan maupun mutasi pejabat eselon wajib terlebih dahulu memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses penataan ASN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Johan, aturan tersebut berlaku secara nasional dan tidak ada pengecualian bagi daerah mana pun, termasuk di wilayah Papua.

Dugaan Pemerasan oleh Demianus Magai Yogi Resahkan Masyarakat Paniai

“Semua kepala daerah harus mengikuti petunjuk teknis dari BKN. Jadi proses pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian ASN harus melalui pertimbangan teknis terlebih dahulu,” jelasnya.

Johan juga menilai masih banyak pihak yang keliru memahami aturan dengan mengaitkan proses pengangkatan pejabat ASN dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Padahal, menurutnya mekanisme pengangkatan jabatan ASN mulai dari eselon I hingga eselon IV tidak diatur dalam UU Otsus, melainkan melalui sistem manajemen ASN yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN.

“UU Otsus tidak mengatur pengangkatan jabatan ASN. Yang mengatur itu adalah sistem manajemen ASN dan petunjuk teknis dari BKN,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan beberapa daerah di Papua yang hingga kini masih berhati-hati dalam melakukan pelantikan pejabat struktural. Di sejumlah daerah seperti Biak Numfor dan Waropen, pemerintah daerah bahkan belum melakukan pelantikan pejabat eselon karena masih memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Selain itu, Johan menegaskan jika proses pelantikan pejabat dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dianulir.

Lenis Kogoya Peringatkan Sebby Sambom Hentikan Penyebaran Informasi Provokatif

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Donggala, di mana BKN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam pelantikan sejumlah pegawai negeri sipil sebagai pejabat administrator dan pengawas. Akibatnya, pemerintah daerah setempat diminta mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan syarat pengangkatan pejabat struktural telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai PNS, memiliki pangkat sesuai jenjang jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan, memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan, serta sehat jasmani dan rohani.

Menurut Johan, seluruh aturan tersebut dibuat untuk memastikan proses pengembangan karier ASN berjalan secara profesional dan transparan.

“Semua aturan ini dibuat untuk menjamin pengembangan karier ASN berjalan profesional dan sesuai ketentuan,” tutur Johan.

Ketua Pemuda Adat Seireri Kecam Pembunuhan Tenaga Honorer OAP di Tambrauw

Ia menambahkan bahwa proses rolling jabatan yang dilakukan pemerintah daerah harus tetap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Karena itu, rolling jabatan yang dilakukan pemerintah daerah harus mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement