Timika — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di wilayah Kota Timika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT, di kawasan Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 25 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAM, warga Jalan Irigasi Gang Flora, Timika. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan sejak pukul 18.00 WIT. Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas berhasil mengamankan MAM. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sering memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol.
Pelaku juga menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kamar kos miliknya di Jalan Irigasi Gang Flora. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 papan obat Tramadol berisi 76 butir, yang disimpan dalam sebuah tas ransel yang digantung di belakang pintu kamar.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Komentar