Mimika — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Sentral yang menunggak pembayaran retribusi lapak atau los. Salah satu langkah tegas yang ditempuh adalah penyegelan lapak bagi pedagang yang tidak mematuhi kewajibannya.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian sewa dan retribusi yang telah disepakati bersama para pedagang.
“Dalam perjanjian itu sudah jelas aturannya. Jika pedagang belum membayar, kami berikan teguran pertama, kedua, sampai ketiga. Kalau tetap tidak ditindaklanjuti, maka lapak akan disegel,” ujar Petrus saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penertiban tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang mengatur besaran tarif retribusi untuk setiap los atau lapak di Pasar Sentral Timika sesuai ukuran dan jenis penggunaannya.
Menurut Petrus, pendataan dan penertiban akan terus dilakukan karena retribusi pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah penyegelan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan penerimaan daerah, sekaligus menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyegelan ini merupakan salah satu terobosan kami, sesuai arahan BPK, untuk meningkatkan retribusi daerah, khususnya retribusi Pasar Sentral,” tegasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lapak di Gedung A1 dan A2 yang masuk kategori pertokoan dikenakan tarif retribusi tahunan. Lapak berukuran 4×6 meter di lantai 1 dikenakan tarif Rp15.000.000 per tahun atau Rp1.250.000 per bulan, sementara lapak 3×4 meter di lantai 2 dikenakan tarif Rp8.500.000 per tahun atau Rp700.000 per bulan.
Namun, menyikapi keberatan para pedagang, Disperindag Mimika kemudian mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan berupa pemotongan tarif sebesar 50 persen berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan kebijakan tersebut, pedagang kini membayar retribusi Rp625.000 per bulan untuk lapak 4×6 meter dan Rp350.000 per bulan untuk lapak 3×4 meter. Pemberlakuan retribusi ini mulai efektif sejak November dan Desember 2025.
Selain Gedung A1 dan A2, Disperindag Mimika juga memberlakukan retribusi bulanan untuk lapak rolling door di Blok M hingga Blok S dengan tarif Rp150.000 per bulan.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag menemukan masih banyak pedagang yang belum memenuhi kewajibannya. Bahkan, terdapat pedagang yang menunggak retribusi sejak 2018 hingga 2025. Kondisi ini mendorong Disperindag melayangkan surat teguran kepada para pedagang.
“Sebagian besar pedagang akhirnya patuh dan melunasi tunggakan setelah diberikan teguran. Namun, masih ada beberapa yang tetap tidak mengindahkan kewajiban dan memiliki tunggakan lama,” ungkap Petrus.
Meski Perda mengatur adanya sanksi denda bagi pedagang yang menunggak, Disperindag Mimika memilih pendekatan persuasif dengan memberikan keringanan. Upaya penertiban ini berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan retribusi pasar.
Tercatat, pada tahun 2024, retribusi Pasar Sentral Timika mencapai Rp436 juta, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp519 juta. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah Kabupaten Mimika sebagai bagian dari PAD.
Disperindag Mimika menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan secara adil dan konsisten demi tertib administrasi serta peningkatan pendapatan daerah.

Komentar