Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Tarif Parkir RSUD Nabire Tuai Polemik, Warga Keluhkan Biaya dan Keabsahan Karcis

Tarif Parkir RSUD Nabire Tuai Polemik, Warga Keluhkan Biaya dan Keabsahan Karcis

NABIRE — Tarif dan sistem parkir kendaraan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire) dalam beberapa hari terakhir menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang dinilai cukup tinggi, serta mempertanyakan keabsahan karcis parkir yang tidak mencantumkan identitas resmi.

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya bagi keluarga pasien yang harus keluar-masuk rumah sakit untuk mengurus perawatan, membeli obat, atau menjenguk kerabat yang sedang dirawat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir kendaraan di area RSUD Nabire mencapai Rp5.000 untuk sekali parkir. Nilai tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil yang dalam kondisi terdesak secara ekonomi akibat biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya selama berada di rumah sakit.

Selain besaran tarif, warga juga menyoroti karcis parkir yang dibagikan oleh petugas parkir. Karcis tersebut disebut tidak mencantumkan logo resmi pemerintah daerah, instansi pengelola, maupun keterangan retribusi daerah sebagaimana lazimnya pungutan resmi.

“Kalau parkir sekali Rp5.000, kalau bolak-balik bisa berkali-kali. Apalagi ini rumah sakit, bukan pusat perbelanjaan,” keluh salah seorang warga di media sosial.

Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Damai, Kekerasan Dinilai Hancurkan Masa Depan Papua

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Yusuf Pirade, ST., MT, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya terkait pungutan parkir di lingkungan RSUD Nabire.

“Belum ada penyampaian resmi ke kami terkait adanya pungutan yang dilakukan di RSUD. Mungkin baiknya konfirmasi langsung ke Direktur RSUD,” ujar Yusuf kepada Nabire.Net, Jumat (16/1), melalui pesan WhatsApp.

Yusuf menegaskan bahwa setiap pungutan parkir yang masuk kategori retribusi daerah seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk penetapan tarif, karcis resmi, serta mekanisme penyetoran ke kas daerah.

Sementara itu, Nabire.Net sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi dari Direktur RSUD Nabire, Sukatemin, S.Kep., Ns., M.Kep. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan rinci, dan hanya menyampaikan tanggapan singkat tanpa keterangan lanjutan.

Polemik ini memunculkan harapan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Nabire segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di RSUD Nabire. Warga berharap pelayanan rumah sakit tidak dibebani oleh pungutan yang dinilai tidak transparan, terlebih di fasilitas publik yang menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Gelombang Kekerasan di Papua Tuai Kecaman, Tokoh Adat: Ini Sudah Melampaui Batas Kemanusiaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement