Media Online di Papua Dipolisikan Usai Beritakan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Pejabat

Papua Tengah.News – Media daring Papuanewsonline.com dilaporkan ke Kepolisian Resor Mimika oleh Kepala Distrik Jita, Suto Hariman Rontini, pada 9 September 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, mengungkapkan bahwa laporan itu terkait salah satu pemberitaan yang dibuat redaksinya. “Kami menulis berita tentang sebelas perjalanan dinas fiktif Kepala Distrik Jita,” ujar Ifo dikutip Tempo, Jumat (26/9).

Menurut Ifo, berita itu disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut terdapat dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 juta.

Setelah berita tersebut terbit, Ifo mengaku sempat menerima ancaman akan dilaporkan ke polisi. “Ancaman itu kemudian kami tuliskan kembali dalam judul pemberitaan yang baru,” ucapnya.

Ifo menilai laporan yang masuk ke Polres Mimika kali ini ditangani dengan cepat, berbeda dengan sejumlah kasus masyarakat lainnya. Ia menduga hal itu dipengaruhi oleh latar belakang pelapor. “Pelapor ini kabarnya saudara dekat pejabat polisi berpangkat komisaris besar di Polda Papua. Mungkin karena itu prosesnya cepat,” katanya.

Meski penyelidikan disebut sudah berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Ifo menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Ia menyayangkan langkah kepolisian yang memilih menindaklanjuti laporan tersebut.

“Perselisihan terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Kami menyarankan pelapor membuat pengaduan ke Dewan Pers dengan bukti-bukti, bukan lewat jalur pidana,” ujar Ifo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *