MIMIKA, PapuaTengah.news – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 mengungkap dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (29/9/2026), aparat mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran amunisi tersebut.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DRW (24), PY (23) dan GT (25). Dari hasil penindakan, petugas mengamankan puluhan butir amunisi beserta sejumlah barang bukti lainnya.
67 BUTIR AMUNISI DIAMANKAN
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Mimika.
Setelah dilakukan pengembangan, aparat mengamankan 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi karet dan satu butir amunisi hampa. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil memetakan peran masing-masing. DRW dan PY bertindak sebagai kurir di lapangan. DRW kedapatan membawa 66 butir amunisi tajam beserta amunisi karet dan hampa, sementara PY membawa satu butir amunisi tajam,” ujar Yusuf kepada media, Rabu (30/9/2026).
POLISI DALAMI PERAN MASING-MASING TERSANGKA
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang disebut sebagai kurir, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah kepada GT.
GT diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memerintahkan DRW dan PY untuk mengedarkan amunisi tersebut.
“GT diduga kuat sebagai pemilik sekaligus bandar yang menyuruh DRW dan PY untuk menjual amunisi-amunisi tersebut,” tambah Yusuf.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika selanjutnya memproses ketiga tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul amunisi serta tujuan distribusinya.
“Ketentuan hukum ini sangat berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami masih mendalami dari mana asal-usul puluhan amunisi ini didapatkan dan ke mana rencana akan didistribusikan,” tegas Yusuf.
PENEGAKAN HUKUM DILAKUKAN SECARA TUNTAS
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh.
Ia menegaskan aparat akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran senjata maupun amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengimbau masyarakat Mimika tetap tenang serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena hanya akan menimbulkan keresahan. Mari bersama-sama menjaga situasi Mimika agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Aparat juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul amunisi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Komentar