Nabire Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi dan Raperdasus Jadi Instrumen Pelayanan Publik

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi dan Raperdasus Jadi Instrumen Pelayanan Publik

NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) harus menjadi bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, saat mewakili Gubernur dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026).

Regulasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Silwanus mengatakan pembahasan regulasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai tahapan formal dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, Perdasi dan Perdasus harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, menghadirkan pembangunan yang adil, menjaga kedamaian serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat hukum adat.

“Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum. Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Tiga Ranperdasi Jadi Fokus Pembahasan

Dalam rapat tersebut terdapat tiga Ranperdasi yang menjadi fokus pembahasan, yakni Ranperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Kesehatan.

Festival dan Bazar UMKM Mimika Jadi Ajang Promosi Produk Lokal

Ranperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien dan akuntabel.

Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan hingga penatausahaan serta pengawasan.

“Setiap aset daerah harus tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan,” katanya.

Pengelolaan Keuangan Harus Akuntabel

Sementara itu, Ranperdasi Pengelolaan Keuangan Daerah disebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap anggaran daerah harus dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Pengaturan tersebut mencakup seluruh siklus keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

DPR Papua Tengah Tekankan Perda Harus Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

Silwanus mengatakan tata kelola keuangan memiliki arti strategis bagi Papua Tengah karena pembangunan daerah didukung berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus.

Karena itu, kebijakan anggaran diharapkan mendukung pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas fiskal.

Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan

Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

Menurut Silwanus, kondisi geografis, sosial dan demografis Papua Tengah membutuhkan kebijakan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan secara adil dan merata.

Rancangan tersebut mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan serta peran masyarakat.

Penerbangan Batik Air Ambon-Nabire Dibatalkan, Penumpang Keluhkan Fasilitas Akomodasi

“Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga atau keterbatasan fasilitas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan afirmasi dan kearifan lokal dalam kebijakan kesehatan agar pelayanan sesuai dengan karakteristik masyarakat Papua Tengah.

Pembahasan Libatkan Berbagai Pihak

Silwanus menilai ketiga rancangan tersebut memiliki tujuan yang saling berkaitan, yakni membangun Papua Tengah yang berkeadilan, damai dan afirmatif.

Ia mengajak DPR Papua Tengah membahas setiap rancangan secara mendalam, objektif, terbuka dan konstruktif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan serta efektivitas penerapannya.

Perangkat daerah terkait juga diminta aktif mengikuti pembahasan dengan menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan.

“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan regulasi membutuhkan kemitraan antara Pemprov Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah sesuai kewenangannya, perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Silwanus menambahkan perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan tujuan bersama untuk menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.

“Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun setiap perbedaan hendaknya kita tempatkan dalam semangat yang sama, yaitu mencari rumusan terbaik bagi kepentingan rakyat Papua Tengah,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement