NABIRE, PapuaTengah.news – Pemerintah Kabupaten Nabire bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, menuntaskan kegiatan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya untuk wilayah Maluku dan Papua. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari sejak Selasa tersebut resmi ditutup pada Jumat (9/10/2026) di Hotel Mahavira, Nabire.
Program ini menyasar 10 kampung di lima distrik yang menjadi lokasi prioritas pembinaan. Pelatihan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas pengelola usaha kampung, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas badan hukum BUMDes.
Sepuluh Kampung Menjadi Sasaran Pembinaan
Sepuluh kampung yang mengikuti program tersebut tersebar di Distrik Nabire, Nabire Barat, Wanggar, Teluk Kimi dan Uwapa.
Rinciannya meliputi Kampung Kali Susu dan Kali Harapan di Distrik Nabire; Gerbang Sadu dan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Wiraska dan Wanggar Sari di Distrik Wanggar; Lani dan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; serta Topo dan Gamei Jaya di Distrik Uwapa.
Pembinaan ini dilakukan karena sebagian besar dari 72 kampung di Kabupaten Nabire belum memiliki BUMDes yang berbadan hukum secara resmi. Padahal, legalitas menjadi salah satu persyaratan penting agar usaha kampung memperoleh pengakuan hukum dan dapat dikembangkan secara optimal.
BUMDes Didorong Segera Memiliki Badan Hukum
Melalui Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), pemerintah memberikan bimbingan teknis kepada pengurus BUMDes untuk menyelesaikan proses pengurusan legalitas dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th., M.Th., menegaskan bahwa materi yang diperoleh selama pelatihan perlu segera diterapkan oleh masing-masing peserta.
Ia juga memastikan DPMK akan terus mendampingi 10 kampung sasaran hingga proses pengurusan badan hukum BUMDes selesai.
“Ilmu yang didapat selama empat hari ini hendaknya segera diterapkan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) akan terus mendampingi 10 kampung ini sampai BUMDes-nya resmi berbadan hukum,” ujar Pelimon saat menyampaikan sambutan penutupan.
Legalitas Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Kampung
Penguatan kelembagaan BUMDes diharapkan dapat membuka peluang pengembangan unit usaha kampung, meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK), serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen memantau perkembangan setiap kampung peserta setelah pelatihan berakhir. Pendampingan lanjutan juga akan dilakukan agar proses pengurusan dokumen dan pemenuhan persyaratan hukum dapat berjalan hingga tuntas.
Kampung Bumi Raya Siapkan Musyawarah Kampung
Kepala Kampung Bumi Raya atau SP 1, Mursito, S.E., menyambut positif pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pendampingan dari kementerian membantu pengurus BUMDes memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh legalitas badan hukum.
Ia menyampaikan bahwa BUMDes di 10 kampung sasaran TEKAD mulai memasuki tahap pengurusan legalitas. Pihaknya juga berencana menggelar Musyawarah Kampung setelah pelaksanaan Musrenbang pada 19 Oktober 2026 untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Khususnya bagi kami BUMDes di Nabire dari 10 lokus Tekad, saat ini sudah mulai masuk proses pengurusan badan hukum. Kami akan segera melaksanakan Musyawarah Kampung setelah Musrenbang pada 19 Oktober mendatang untuk melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Mursito.
Melalui program ini, Pemkab Nabire berharap BUMDes di wilayahnya semakin tertata secara kelembagaan, memiliki kepastian hukum, dan mampu berkembang menjadi penggerak ekonomi yang mendukung kemandirian serta kesejahteraan masyarakat kampung.

Komentar