NABIRE, PapuaTengah.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola serta pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Tengah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap komitmen yang telah disepakati diwujudkan dalam langkah perbaikan yang nyata.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Nurul Ichsan Alhuda di Nabire, Rabu, mengatakan 18 komitmen tersebut telah dijabarkan menjadi 64 keluaran atau output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah berdasarkan tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.
“Pemda di Tanah Papua telah sepakat membuat 18 komitmen yang dijabarkan menjadi 64 output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
SEJUMLAH TARGET BERBATAS WAKTU 30 SEPTEMBER
Nurul menjelaskan, sejumlah rencana aksi memiliki tenggat pelaksanaan hingga akhir Triwulan III atau 30 September 2026. Karena itu, KPK perlu melihat perkembangan setiap daerah, termasuk memastikan dokumen pendukung sebagai bukti pelaksanaan telah tersedia.
“Komitmen tidak hanya di atas kertas. Kita berharap komitmen itu benar-benar ditindaklanjuti dengan perbaikan dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan,” katanya.
Monitoring dan evaluasi juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang masih dihadapi pemerintah daerah. Kendala tersebut kemudian dibahas bersama untuk mencari langkah penyelesaian yang dapat mendukung pelaksanaan rencana aksi.
Dalam proses tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terutama untuk mendukung aspek perbaikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
KOMITMEN DISEPAKATI PADA JULI 2026
Sebanyak 18 komitmen tersebut sebelumnya disepakati kepala daerah se-Tanah Papua bersama unsur terkait pada 16 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otsus.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026, KPK menyampaikan dokumen komitmen bersama, kertas kerja, tahapan implementasi serta lini masa rencana aksi kepada pemerintah daerah sebagai acuan pelaksanaan.
Nurul berharap pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dapat membantu menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.
Perbaikan tata kelola Dana Otsus, lanjutnya, tidak hanya diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga memastikan penggunaan dana tersebut dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Papua Tengah.
PEMPROV PAPUA TENGAH JALANKAN KOMITMEN HINGGA 2027
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pemerintah provinsi melaksanakan 18 komitmen tersebut sesuai tahapan yang telah ditetapkan, dengan periode pelaksanaan mulai Agustus 2026 hingga Juni 2027.
Menurut Meki, pelaksanaan agenda perbaikan tata kelola masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas birokrasi dalam menjalankan kewenangan pemerintahan daerah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah membutuhkan pendampingan sekaligus penguatan kapasitas dan tata kelola agar pelaksanaan kewenangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan Dana Otsus yang lebih baik.

Komentar