Papua Tengah.News – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Frits Nawipa, pemerintah menekankan pentingnya pemahaman bersama dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas saat membuka Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diikuti pemda se- Papua Tengah, di Hotel Karmel, Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Senin, (28/07/2025)
Disebutkan, lima fokus strategis yang harus menjadi perhatian, yaitu:
1. Persamaan Persepsi tentang Materi Muatan Perda dan Perkada. Dalam menyusun peraturan daerah, harus diperhatikan secara cermat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dan tepat sasaran.
2. Metode dan Tata Cara Pembuatan Norma-Norma Hukum.
Semua proses penyusunan peraturan daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Tata Cara Pengundangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah. Pengundangan peraturan harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 agar memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Kedudukan Produk Hukum Daerah dalam Hukum Administrasi Negara. Produk hukum daerah tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang terstruktur, terarah, dan sistematis.
5. Peran Sentral Bagian Hukum, Setwan, dan Bapemperda
Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD (Setwan) bersama Bapemperda merupakan leading sektor dalam pembentukan peraturan daerah. Mereka juga bertanggung jawab mengajukan fasilitasi dan evaluasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kata Ukkas, Gubernur berharap agar seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan materi tersebut dalam kerja-kerja kelembagaan di daerah masing-masing.
“Mari kita terus berupaya untuk membentuk peraturan yang berkeadilan, transparan, dan menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” pesannya.