Nabire Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / DPR Papua Tengah Tekankan Perda Harus Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

DPR Papua Tengah Tekankan Perda Harus Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat

NABIRE, PapuaTengah.news – DPR Papua Tengah menggelar rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD yang merupakan inisiatif DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026).

Pembentukan Regulasi Tak Sekadar Formalitas

Rapat dipimpin Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Dalam sambutannya, Delius menekankan agar penyusunan Raperdasi dan Raperdasus tidak hanya memenuhi persyaratan yuridis maupun prosedural, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Menurutnya, setiap rancangan peraturan harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya dan karakteristik wilayah Papua Tengah.

Ia menjelaskan, sejumlah rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah melalui proses pembahasan dan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan kalangan akademisi.

Perkuat Landasan Filosofis dan Yuridis

Delius mengatakan tahapan pembahasan tersebut penting untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat.

Festival dan Bazar UMKM Mimika Jadi Ajang Promosi Produk Lokal

Selain itu, produk hukum yang dihasilkan harus dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Menurutnya, Raperdasi dan Raperdasus memiliki fungsi dan karakter yang berbeda. Raperdasi menjadi instrumen untuk mengatur kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperdasus memiliki kekhususan karena berkaitan dengan kewenangan khusus Papua, termasuk pengaturan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

“Setiap materi muatan harus disusun secara komprehensif dan partisipatif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rancangan di Luar Propemperda Tetap Diproses

Selain rancangan yang telah masuk dalam Propemperda, terdapat sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program. Delius meminta seluruh rancangan tersebut tetap mendapat perhatian dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi dan Raperdasus Jadi Instrumen Pelayanan Publik

Ia menegaskan fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPR sehingga proses pembentukan regulasi perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan sesuai kebutuhan daerah.

Regulasi Harus Memberi Manfaat

Delius mengingatkan agar pembentukan peraturan daerah tidak sekadar menjadi formalitas atau hanya menambah jumlah produk hukum yang dimiliki pemerintah daerah.

Menurutnya, ukuran penting dari sebuah regulasi adalah sejauh mana aturan tersebut dapat menjawab persoalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.

“Jangan sampai pembentukan perda hanya menjadi formalitas atau sekadar menambah daftar perda. Yang paling penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.

Penerbangan Batik Air Ambon-Nabire Dibatalkan, Penumpang Keluhkan Fasilitas Akomodasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement