NABIRE, PapuaTengah.news – Perkara pembunuhan remaja di Kampung Waroki yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memasuki tahap pembuktian. Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026), dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dan tiga orang ahli dari pihak penuntut umum.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIT dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., membenarkan agenda tersebut. Ia mengatakan penuntut umum akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga orang ahli dalam sidang ketiga.
Dengan demikian, sebanyak 10 pihak akan memberikan keterangan maupun pendapat keahlian di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
PERLAWANAN ADVOKAT ANAK DITOLAK
Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristofel Panggabean, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian.
Menurutnya, agenda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah majelis hakim pada persidangan sebelumnya menolak perlawanan yang diajukan advokat anak terhadap dakwaan penuntut umum.
Pada persidangan kedua, Rabu (26/8/2026), agenda meliputi penyampaian perlawanan dari advokat anak, tanggapan penuntut umum hingga pembacaan putusan sela.
Majelis hakim kemudian memutuskan menolak perlawanan tersebut sehingga perkara tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Perlawanan advokat ditolak yang telah diucapkan pada putusan sela tadi sore. Tadi mulai sidang pukul 10.00 WIT, diskors jam 11.00 WIT dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIT acara pengucapan putusan sela,” ujar Kristofel.
PERSIDANGAN ANAK BERJALAN CEPAT
Persidangan hari kedua berlangsung cukup panjang karena majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempersiapkan tanggapan sebelum putusan sela dibacakan.
Kristofel menjelaskan, proses peradilan anak memiliki ketentuan khusus, termasuk berkaitan dengan masa penahanan yang lebih singkat dibandingkan perkara orang dewasa.
Karena itu, tahapan persidangan perkara anak harus dilaksanakan secara cepat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Peradilan anak ini acaranya cepat. Jadi majelis hakim menyikapi supaya selesai pada waktu yang telah ditentukan, bahkan sebelum waktu yang ditentukan, karena terkait penahanan lebih cepat daripada penahanan dewasa,” jelasnya.
MASUK TAHAP PEMBUKTIAN
Dengan ditolaknya perlawanan advokat anak, perkara pembunuhan di Waroki kini memasuki salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, yakni pembuktian.
Pada tahap ini, penuntut umum akan menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan alat bukti yang berkaitan dengan dakwaan perkara.
Keterangan dari tujuh saksi dan tiga ahli nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Tahapan pembuktian diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peradilan anak dengan tetap memperhatikan seluruh hak dan kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum.

Komentar