Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerima laporan resmi terkait tragedi berdarah di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang disampaikan langsung oleh pimpinan daerah setempat, Senin (21/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri HAM menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menindaklanjuti laporan melalui mekanisme hukum serta investigasi yang transparan dan independen.
Dokumen yang diserahkan berisi kronologi kejadian, data korban sipil, serta bukti awal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pemerintah pusat menilai laporan ini sebagai langkah penting untuk mengungkap fakta di lapangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Elvis Tabuni bersama Thomas Tabuni. Keduanya menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap korban konflik.
“Jabatan yang kami emban harus digunakan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya korban sipil,” ujar Elvis Tabuni.
Sementara itu, Thomas Tabuni menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan negara bagi masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan jaminan keadilan. Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penanganan hukum yang adil dan transparan,” katanya.
Pemerintah pusat juga membuka peluang dilakukannya investigasi lanjutan untuk memastikan kebenaran peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kabupaten Puncak selama beberapa tahun terakhir dikenal sebagai salah satu wilayah dengan intensitas konflik yang cukup tinggi di Papua Tengah. Dampaknya tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Langkah pelaporan langsung ke pemerintah pusat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menantikan tindak lanjut konkret, termasuk kemungkinan investigasi independen, pemulihan hak korban, serta upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komentar