Mimika – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperketat pengawasan pengiriman 154 ekor ternak berupa sapi dan kambing menuju Timika, Papua Tengah, melalui Pelabuhan Laut Kobisadar, guna memastikan seluruh hewan dalam kondisi sehat dan bebas penyakit sebelum dilalulintaskan. Pengawasan ini merupakan bagian dari tindakan karantina sesuai mandat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, mengatakan seluruh proses pemuatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas karantina, mulai dari pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, hingga sertifikasi kesehatan hewan.
“Sebanyak 154 ekor ternak berupa sapi dan kambing telah berhasil dimuat dan diberangkatkan menuju Timika. Setiap tahapan kami pastikan memenuhi standar karantina,” ujarnya di Ambon, Kamis.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen BKHIT Maluku dalam menjaga keamanan hayati nasional sekaligus mendukung kelancaran distribusi ternak antarwilayah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan di Papua Tengah.
Pengawasan yang dilakukan mencakup serangkaian tindakan karantina seperti pemeriksaan fisik, pengasingan, pengamatan, perlakuan, hingga penerbitan sertifikat kesehatan hewan sebelum ternak diberangkatkan.
Langkah ini penting untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang berpotensi menimbulkan risiko bagi wilayah tujuan.
“Melalui pengawasan ini, kami memastikan ternak yang dikirim bebas dari penyakit dan aman untuk didistribusikan, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi daerah tujuan,” tegas Willy.
Keberhasilan pengiriman tersebut juga disebut mencerminkan sinergi antara petugas karantina, pelaku usaha, dan instansi terkait dalam menjaga kualitas komoditas peternakan nasional.
Dengan adanya fasilitasi dari BKHIT Maluku, distribusi ternak ke Timika diharapkan berjalan lancar serta mampu mendukung ketahanan pangan dan pengembangan sektor peternakan di Papua Tengah.

Komentar