Nabire – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP RI) Papua, Albert Ali Kabiai, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait aktivitas Sebby Sambom yang dinilai kerap memunculkan narasi provokatif.
Didampingi Wakil Ketua DPD BMP RI Provinsi Papua Tengah serta Ketua DPC BMP RI Kabupaten Nabire, Albert menyampaikan bahwa berdasarkan catatan yang beredar di publik, Sebby Sambom pernah tersangkut kasus hukum pada 2008 terkait dugaan makar sebelum kemudian meninggalkan Indonesia dan berada di Papua Nugini.
Menurut Albert, setelah berada di luar negeri, Sebby disebut tetap aktif menyuarakan ideologi separatis yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah persatuan. Perbedaan pendapat harus disampaikan melalui jalur konstitusional, bukan dengan propaganda atau ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas,” tegas Albert.
BMP RI menekankan bahwa menjaga persatuan dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Tanah Papua.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen BMP RI Papua dalam menjaga keutuhan NKRI serta mendorong terciptanya kedamaian dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Papua.

Komentar