Intan Jaya
Beranda / Intan Jaya / Pemkab Intan Jaya Terima 25 Sertifikat Tanah untuk Perkuat Kepastian Aset

Pemkab Intan Jaya Terima 25 Sertifikat Tanah untuk Perkuat Kepastian Aset

INTAN JAYA, PapuaTengah.news – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menerima 25 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan penataan aset daerah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mendukung perencanaan pembangunan sekaligus memastikan status lahan yang digunakan pemerintah memiliki legalitas yang jelas.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Meeting Kantor Bupati Intan Jaya, Sugapa, Senin (10/8/2026). Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai Nelson F. Kalen dan diterima langsung Bupati Intan Jaya Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., disaksikan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SERTIFIKAT PERKUAT LEGALITAS ASET

Bupati Aner mengatakan sertifikat tanah memiliki arti penting dalam pengamanan aset pemerintah daerah. Kejelasan mengenai lokasi, luas, batas bidang dan status hukum diperlukan sebelum lahan digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Secara resmi kami menerima 25 sertifikat tanah di Kabupaten Intan Jaya. Sertifikat ini memiliki legalitas sebagai perlindungan aset, sehingga kita harus memastikan mana tanah yang sudah menjadi aset pemerintah daerah dan mana yang masih berstatus tanah adat,” ujar Aner.

Menurutnya, penataan aset pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan hak ulayat dan kepemilikan masyarakat adat.

Debut di MTQ Nasional, Kafilah Papua Tengah Tembus 10 Besar di Dua Cabang

PENYELESAIAN TANAH ADAT TERUS DIDORONG

Pemkab Intan Jaya terus melakukan penataan terhadap bidang tanah yang masih berstatus hak ulayat. Proses tersebut dinilai perlu dilakukan melalui komunikasi dan penyelesaian bersama agar status lahan dapat menjadi jelas sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

“Kami berharap tanah-tanah yang belum menjadi aset pemerintah dan masih berstatus tanah adat dapat diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dan status tanah benar-benar jelas sebagai milik Pemerintah Kabupaten Intan Jaya,” jelas Aner.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai yang telah datang langsung ke Intan Jaya untuk menyerahkan sertifikat serta mendukung proses penataan pertanahan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Paniai yang telah datang langsung ke Intan Jaya. Hari ini secara resmi dilakukan penyerahan 25 sertifikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya,” katanya.

LANJUTKAN DENGAN PENINJAUAN LAPANGAN

Usai penyerahan sertifikat, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah lokasi yang masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah.

Pemprov Papua Tengah Dorong Perempuan Kembangkan Usaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga

Bupati Aner bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai, jajaran OPD dan rombongan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sejumlah bidang tanah sekaligus melakukan pengukuran.

Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan luas, batas serta kondisi aktual lahan sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki pemerintah.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan karena dokumen pertanahan perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

KEPASTIAN LAHAN DUKUNG PEMBANGUNAN

Penataan pertanahan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Intan Jaya. Dengan status dan batas lahan yang jelas, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam merencanakan pembangunan serta melakukan pengamanan aset daerah.

Kolaborasi antara Pemkab Intan Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai diharapkan terus berjalan, khususnya dalam menyelesaikan bidang tanah yang masih membutuhkan penataan dan penyelesaian hak ulayat.

Pemkab Nabire dan Gereja Sepakati Perdamaian Polemik GOR Kotalama

Penyerahan 25 sertifikat dan pengukuran langsung di lapangan menjadi satu rangkaian untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan.

Dengan kepastian status tanah, pemerintah dapat menyiapkan pembangunan secara lebih tertib sekaligus tetap memperhatikan dan menghormati hak masyarakat adat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement