Ekonomi Mimika
Beranda / Mimika / Yohanes Kibak Tegaskan Saham 7 Persen Freeport Tetap Hak Mimika

Yohanes Kibak Tegaskan Saham 7 Persen Freeport Tetap Hak Mimika

Mimika – Tokoh intelektual Amungme, Yohanes Kibak, menegaskan bahwa kepemilikan saham 7 persen PT Freeport Indonesia melalui BUMD PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) merupakan hak Kabupaten Mimika dan tidak pernah dialihkan maupun dibagikan kepada kabupaten atau provinsi lain, sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini.

Yohanes menjelaskan, PT Papua Divestasi Mandiri dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua, jauh sebelum terjadinya pemekaran wilayah di Tanah Papua. PDM dibentuk khusus untuk mengelola divestasi saham PT Freeport Indonesia, di mana Papua memperoleh 10 persen saham yang dibagi menjadi 3 persen untuk Provinsi Papua dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika.

“Perlu dipahami dengan jernih, 7 persen saham itu milik Mimika karena Freeport beroperasi di Mimika dan dampak lingkungannya langsung dirasakan oleh masyarakat pemilik hak ulayat, khususnya suku Amungme dan Kamoro,” tegas Yohanes.

Ia juga meluruskan polemik terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PDM yang sempat digelar di Jayapura. Menurutnya, lokasi pelaksanaan RUPS merupakan hasil kesepakatan para pemegang saham dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun prinsip tata kelola perusahaan.

“RUPS bisa dilaksanakan di Jayapura, Timika, atau di mana saja sesuai kesepakatan pemegang saham. RUPS pertama dan RUPS luar biasa disepakati berlangsung di Jayapura, sementara RUPS berikutnya akan dilakukan di Timika. Tidak ada kepentingan tersembunyi, ini murni urusan bisnis,” jelasnya.

Kemensos Salurkan Rp1,2 Triliun Bansos PKH dan BPNT untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Yohanes menepis anggapan bahwa RUPS tersebut menjadi pintu masuk pembagian saham 7 persen ke daerah lain. Ia menegaskan agenda RUPS hanya membahas pertanggungjawaban keuangan, evaluasi kinerja perusahaan, serta perubahan direksi apabila diperlukan.

“Terkait pembicaraan saham 3 persen antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah, itu merupakan urusan internal antarprovinsi dan tidak ada kaitannya dengan Mimika. Hak Mimika tetap 7 persen, dan itu yang terus diperjuangkan oleh Bupati Mimika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes mengkritik sejumlah pihak yang dinilainya menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa memahami substansi persoalan, termasuk komentar di media sosial yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Kalau bicara soal divestasi dan saham Freeport, harus paham dulu dasar hukum dan datanya. Jangan membangun opini pribadi yang bisa menyesatkan masyarakat, karena ini menyangkut kepentingan besar masyarakat Mimika,” katanya.

Sebagai tokoh masyarakat, Yohanes menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam mengawal hak daerah dan masyarakat adat atas saham divestasi tersebut.

Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI, Sampah Jadi Isu Strategis Nasional

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Mimika—tokoh adat, gereja, DPRK, hingga generasi muda—untuk mendukung pemerintah daerah, bukan saling curiga. Jangan bermimpi saham 7 persen itu akan mengalir ke daerah lain. Itu hak Mimika dan tetap menjadi milik Mimika,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement