Mimika – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.005.678 per bulan, atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika Tahun 2026 ditetapkan berbeda untuk beberapa sektor strategis, yakni:
- Sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 per bulan
- Sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu, menjelaskan tidak adanya kenaikan UMK disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi Papua Tengah, termasuk Kabupaten Mimika, yang tercatat mengalami kontraksi atau minus.
Menurutnya, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, yang telah mengatur secara rinci mekanisme perhitungan upah minimum.
“Dalam regulasi tersebut, rumus perhitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan angka alfa. Angka alfa ditentukan pemerintah pusat, berada pada rentang 0,5 sampai 0,9,” jelas Humpri saat diwawancarai, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mimika pada tahun terakhir tercatat minus 15,14 persen, sehingga secara matematis tidak memungkinkan terjadinya kenaikan upah.
“Kemarin pertumbuhan ekonomi kita minus 15,14 persen. Karena berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, kita tidak bisa memaksakan kenaikan. Bahkan jika angka alfa dinaikkan ke 0,6 atau 0,9, hasil perhitungannya justru lebih rendah,” ujarnya.
Humpri menegaskan, apabila hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah minimum yang sedang berjalan, maka upah minimum yang ditetapkan adalah upah yang sedang berjalan, dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan menetapkan upah di bawah ketentuan tersebut.
“Pengaturan gaji ini tidak bisa sembarang karena sudah diatur oleh pemerintah pusat. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat menentukan. Jika pertumbuhan ekonomi minus, maka kenaikan upah tidak mungkin dilakukan,” terangnya.
Meski demikian, Humpri menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Kenaikan upah dinilai penting untuk kesejahteraan karyawan, namun harus sejalan dengan kemampuan dunia usaha.
“Jangan kita paksakan upah naik terus, tetapi perusahaan tidak bisa berjalan. Harus saling memahami, karena kenaikan upah memang meningkatkan kesejahteraan karyawan, namun stabilitas perusahaan juga harus dijaga,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Mimika untuk membayar upah sesuai UMK dan UMSK yang berlaku, karena pembayaran upah di bawah ketentuan merupakan tindak pidana kejahatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar