
Nduga – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengklaim senjata dan perlengkapan militer yang dirampas dari aparat TNI dalam kontak senjata di Yuguru, Kabupaten Nduga, pada 8 Januari 2026, telah menjadi aset permanen kelompok tersebut dan tidak akan dikembalikan.
Klaim itu disampaikan dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, tertanggal Minggu (11/1/2026), yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom. Dalam pernyataan tersebut, TPNPB mengklaim merampas satu pucuk senjata laras panjang, lima magasin berisi amunisi, serta satu alat komunikasi milik aparat militer Indonesia.

TPNPB menyebut perampasan tersebut sebagai “hasil perang” dan menegaskan senjata itu kini menjadi aset Kodap III Ndugama Derakma. Komandan Operasi Batalyon Yuguru Mayor Soa-Soa Karunggu menyatakan aksi bersenjata tersebut merupakan bagian dari perlawanan politik terhadap negara Indonesia dan tidak berkaitan dengan kepentingan pembangunan maupun bantuan ekonomi.
Sementara itu, Komandan Batalyon Yuguru Mayor Yibet Gwijangge menuding keberadaan pos militer Indonesia di wilayah Yuguru sebagai pemicu konflik, serta melontarkan tuduhan pelanggaran hukum humaniter internasional oleh aparat keamanan. Tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam pernyataan yang sama, TPNPB juga mengkritik pemerintah Indonesia terkait transparansi informasi korban dari pihak militer dalam sejumlah insiden keamanan di Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari TNI maupun pemerintah Indonesia terkait klaim perampasan senjata dan pernyataan TPNPB tersebut.

Komentar