Tersangka KKB Kamenak Gire ke Jaksa Nabire

Papua Tengah.News – Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.

Proses serah terima dalam tahap II itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu 19 Maret 2025.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyampaikan proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus DPO.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya.

Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan di Puncak Jaya pada 17 Desember 2024. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. Sementara itu, Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *