Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga Kembalikan Uang Rp685 Juta ke Kejari Mimika

Papua Tengah.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pengembalian uang dari tersangka MP selaku penyedia jasa CV. KA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penyerahan uang sebesar Rp685.123.938,00 diterima oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025).

Kejari Mimika dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis malam, menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka MP sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan Negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD Mimika rahun anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan Negara.

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp86.676.126,00 akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga.

Total kerugian keuangan Negara atau daerah pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, yakni sebesar Rp771.800.064,00 telah dilakukan penyitaan.

Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di rekening titipan Kejari Mimika pada Bank Nasional Indonesia (BNI) dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyampaikan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang Negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan Negara,” ujar Kajari.

Kejari Mimika menegaskan tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.

Sebelumnya, Kejari Mimika telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Selain MP selaku penyedia jasa CV. KA, tersangka lainnya adalah AP yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika.

AP dalam perkara ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *