Papua Tengah.News – Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Johannes Rettob mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2025 tentang Memperdengarkan atau Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Isi surat edaran yang mewajibkan memperdengarkan Lagu Indonesia Raya ini dilaunching di Terminal Bandara Mozes Kilangin, Selasa (17/6/2025).
Surat edaran ini mempertimbangkan Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan Surat Pemberitahaun Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
“Maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, saya minta kepada Bapak Ibu untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” katanya.
Ketentuan surat edaran ialah lagu kebangsaan Indonesia Raya satu diperdengarkan dan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 waktu setempat, dan dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara.
Lanjutnya, pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan, maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
“Untuk memastikan surat edaran dijalankan dengan baik, maka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Johannes Rettob menambahkan, surat edaran ini dapat disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan displin dan penuh tanggung jawab.
“Hari ini kita launching surat edaran ini, mulai hari ini kita harus menyanyikan lagu Indonesia Raya disetiap jam 10 pagi di semua tempat umum, kita harus menunjukkan nasionalisme kita,” pungkasnya.