Sempat Terhenti Karena Alat Dicuri, Disdukcapil Deiyai Kembali Buka Layanan Perekaman e-KTP

Papua Tengah.News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, kembali membuka layanan perekaman e-KTP setelah lebih dari enam bulan tidak beroperasi akibat keterbatasan alat yang hilang dicuri Orang Tak Dikenal (OTK).‎ 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Deiyai, Mikael Mote mengatakan, pelayanan kembali e-KTP mulai hari ini, Rabu (16/7/2025).

‎“Khusus untuk perekaman e-KTP di Kabupaten Deiyai, hari ini kami resmi buka kembali. Sebelumnya kami alami banyak kendala, termasuk semua alat perekaman yang hilang karena dicuri OTK. Tapi puji Tuhan, alat sudah lengkap dan mulai hari ini kami siap melayani,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan ‪Seputarpapua.com‬.

‎Pelayanan dibuka setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–15.00 WIT, dan akan diperpanjang hingga pukul 16.00 WIT apabila antrean masyarakat masih banyak. Pelayanan pada hari Sabtu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

‎Mikael menghimbau kepada seluruh warga Deiyai untuk segera datang dan melakukan perekaman e-KTP.

“Setiap warga Deiyai wajib memiliki e-KTP. Kami siap melayani, jadi mari datang dan urus,” katanya.

‎Terkait syarat, warga diminta membawa Kartu Keluarga (KK). Petugas akan memeriksa data dalam sistem. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar dengan benar, maka proses perekaman langsung dilakukan.

Bagi yang sebelumnya sudah merekam namun belum memiliki e-KTP fisik karena hilang atau belum dicetak, akan langsung dicetak ulang jika datanya sudah terekam. Namun, Mikael menambahkan bahwa warga yang sudah pegang e-KTP namun belum terkoneksi secara nasional wajib melakukan perekaman ulang untuk pembaruan data.

‎Ia juga menekankan pentingnya e-KTP sebagai syarat utama untuk menerima program bantuan pemerintah ke depan, termasuk bantuan melalui rekening bank.

‎“Sesuai arahan Bupati, ke depan bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Maka e-KTP sangat penting sebagai syarat pembukaan rekening. Ini bagian dari visi-misi Bupati yaitu ‘Adama, Miya dan Daba Bage’ untuk melayani janda, duda, miskin, dan fakir,” jelasnya.

‎Dengan dibukanya kembali layanan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Deiyai segera mengurus dokumen kependudukan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *