Hukum & Kriminal Mimika Nasional
Beranda / Nasional / Satgas Damai Cartenz Tangkap Kalimak Wanimbo, Terlibat Aksi Kekerasan dan Perampasan Senjata di Tembagapura

Satgas Damai Cartenz Tangkap Kalimak Wanimbo, Terlibat Aksi Kekerasan dan Perampasan Senjata di Tembagapura

Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap peran Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam dalam kasus aksi kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan aparat berhasil mengamankan Kalimak Wanimbo pada Kamis (5/3) di Ilaga, Kabupaten Puncak.

“Pelaku Kalimak Wanimbo alias Jengkol Lalam berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, dalam aksi tersebut Jengkol Wanimbo berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku. Melalui perannya itu, korban dapat menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura.

Namun setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.

Ikatan Pilot Indonesia Kecam Penembakan Pesawat Smart Air di Papua Selatan

Dalam insiden tersebut dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

Menurut Yusuf, Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib bersama kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa. Ia juga diketahui turut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.

Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), yakni Aibon Kogoya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) KUHP juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Informasi Hoaks dari Juru Bicara TPNPB-OPM

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat di Papua.

BPJS Ketenagakerjaan Nabire Gelar Aksi Sosial di Yayasan Peduli Difabel dan Asrama Matahari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement