Kesehatan Nabire
Beranda / Nabire / RSUD Nabire Jelaskan Polemik Parkir Berbayar, Sementara Ditunda Menunggu Regulasi

RSUD Nabire Jelaskan Polemik Parkir Berbayar, Sementara Ditunda Menunggu Regulasi

Nabire – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Sukatemin, S.Kep., Ns, M.Kep., memberikan penjelasan langsung terkait polemik penerapan parkir berbayar di lingkungan RSUD Nabire yang belakangan menuai sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi oleh pertimbangan keamanan, ketertiban, serta peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

Sukatemin menjelaskan, wacana parkir berbayar muncul setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik pengunjung di area rumah sakit. Bahkan, beberapa kasus sempat berujung pada tuntutan terhadap pihak RSUD Nabire.

“RSUD Nabire merupakan layanan publik, namun kami juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Salah satu persoalan yang muncul adalah kehilangan kendaraan pengunjung,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran direksi RSUD Nabire kemudian melakukan pembahasan internal. Sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Nabire memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan internal sesuai regulasi yang berlaku.

Selain faktor keamanan, penerapan parkir berbayar juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan operasional rumah sakit. Menurut Sukatemin, pendapatan dari pengelolaan parkir nantinya akan digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Damai, Kekerasan Dinilai Hancurkan Masa Depan Papua

“Parkir berbayar bukan semata-mata soal pendapatan, tetapi untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Nabire,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah area vital yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir, seperti di sekitar Unit Gawat Darurat (UGD). Oleh karena itu, pengaturan parkir dinilai penting agar pelayanan medis dapat berjalan cepat dan optimal.

Namun demikian, Sukatemin mengakui bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat. Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, pihak RSUD Nabire memutuskan untuk menunda sementara penerapan parkir berbayar.

“Untuk sementara kami tunda dulu sambil menunggu regulasi yang jelas, minimal adanya Peraturan Bupati sebagai payung hukum penarikan parkir,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut Sukatemin, mekanisme parkir akan diberlakukan berdasarkan sistem keluar-masuk kendaraan. Tujuannya untuk membatasi aktivitas yang tidak berkepentingan di area rumah sakit dan memastikan fasilitas parkir digunakan sesuai peruntukannya.

Gelombang Kekerasan di Papua Tuai Kecaman, Tokoh Adat: Ini Sudah Melampaui Batas Kemanusiaan

Ia menegaskan bahwa penerapan parkir berbayar tetap akan dilaksanakan setelah seluruh aspek regulasi dan kesiapan terpenuhi, demi kepentingan bersama antara masyarakat, rumah sakit, dan sumber daya manusia RSUD Nabire.

“Harapannya, dengan pengelolaan parkir yang baik, pelayanan rumah sakit bisa berjalan lebih tertib dan maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement