Hukum & Kriminal Mimika Nasional
Beranda / Nasional / Residivis Sabu di Timika Ditangkap Lagi, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar dan Timbangan Digital

Residivis Sabu di Timika Ditangkap Lagi, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar dan Timbangan Digital

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika. Seorang residivis berinisial AK (41) ditangkap di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kamis (9/4/2026) sore, dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk sistem tempel.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pendidikan Jalur 3. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Polisi kemudian mengamankan AK di depan Penginapan Sinar Ujung sebelum membawanya ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, polisi menemukan foto alamat tempelan paket sabu yang berada tidak jauh dari rumah pelaku. Saat lokasi dicek, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang.

Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku dan membuahkan hasil lebih besar. Polisi menyita:

Kepala Suku Besar Kamoro Kecam Pembunuhan Warga Sipil, Minta Kekerasan di Papua Dihentikan

  • 1 plastik bening besar berisi sabu
  • 18 plastik klip ukuran sedang
  • 10 plastik klip ukuran kecil
  • 1 timbangan digital merek Camry
  • 1 sendok takar sabu
  • plastik klip kosong siap pakai
  • 1 handphone Realme
  • 1 sepeda motor Honda Beat
  • sejumlah perlengkapan pendukung pengemasan

AK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di Timika menggunakan modus sistem tempel, metode yang kerap digunakan jaringan pengedar untuk menghindari transaksi langsung.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan kembali ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Timika,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Demianus Magai Yogi Kembali Disorot, Warga Paniai Keluhkan Dugaan Tekanan hingga Permintaan Uang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement