Hukum & Kriminal Mimika Nasional
Beranda / Nasional / Pria Pengedar 141 Paket Sabu di Mimika Terancam Hukuman Berat, Polisi Dalami Jaringan

Pria Pengedar 141 Paket Sabu di Mimika Terancam Hukuman Berat, Polisi Dalami Jaringan

Mimika – Seorang pria berinisial J yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Busiri Ujung, Kamis (2/4), kini menghadapi jerat hukum berat dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Dalam operasi yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong, polisi mengamankan barang bukti berupa 141 paket kecil sabu siap edar, timbangan digital, buku rekening, serta sejumlah peralatan pengemasan.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, mengingat ada indikasi kuat sabu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan secara luas di wilayah Mimika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu itu rencananya akan diedarkan menggunakan metode “sistem tempel”, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Modus tersebut dinilai sebagai pola distribusi yang terorganisir dan sering digunakan jaringan peredaran narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Sebby Sambom Soroti Kekerasan terhadap Sipil, Nilai Citra Papua dan Iklim Investasi Terdampak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran atau jual-beli narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

Penyidik menegaskan penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memaksimalkan proses hukum, sekaligus membuka peluang pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterkaitan dengan sindikat yang lebih besar.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Papua Tengah.

Inflasi Nabire Maret 2026 Naik 0,27 Persen, Secara Tahunan Tembus 3,91 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement