Hukum & Kriminal Mimika
Beranda / Mimika / Polsek Mimika Baru Ringkus 2 Terduga Komplotan Curanmor, Motor Curian Disembunyikan di Kebun Sirih

Polsek Mimika Baru Ringkus 2 Terduga Komplotan Curanmor, Motor Curian Disembunyikan di Kebun Sirih

Timika – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kartini, Timika, pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan curanmor di wilayah Kabupaten Mimika berhasil diringkus.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 April 2026, yang dilaporkan korban Andrik (44).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HBFW alias Nando (16) dan JW alias Moris (18). Mereka ditangkap pada Minggu (12/4/2026) di kediaman masing-masing, yakni di Jalan Seroja dan kompleks belakang Kantor Kehutanan Timika.

“Kedua terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan bagian dari komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika. Setelah ini kami akan mendalami lebih lanjut dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipda Teguh.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

ASN hingga Pedagang Disebut Jadi Sasaran, Demianus Magai Yogi Kembali Disorot

Usai penangkapan, polisi bersama kedua pelaku melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga hasil curian ditemukan disembunyikan di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.

“Setelah dilakukan pengecekan, barang bukti tersebut sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan korban,” ungkapnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Teguh menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Timika.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami akan terus melakukan pengungkapan dan proses hukum hingga tahap peradilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

dr. Enny Kenangalem Terpilih Jadi Ketua IDI Mimika 2025–2028, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan Pedalaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement