Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire yang dibantu Unit Dalmas Sat Samapta berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar Rabu (28/1/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan curian dan senjata tajam.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AD alias ND (22), YN (18), MD alias PN (28), dan AP (22). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui YN merupakan warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, sementara MD alias PN adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang bebas pada tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/474/XII/2025 terkait pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman pada 13 Desember 2025 dan LP/B/24/I/2026 terkait kejadian serupa di Jalan Palu pada 9 Januari 2026.
Penangkapan bermula sekitar pukul 05.00 WIT, saat tim patroli menerima laporan masyarakat mengenai pencurian sepeda motor di Homestay Jefita. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa sepeda motor sesuai ciri-ciri milik korban ke arah Karang Barat.
Sekitar pukul 06.00 WIT, polisi berhasil mengamankan AD alias ND beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kendaraan tersebut dititipkan oleh YN dan MD yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 WIT. Saat penggerebekan, para pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, sehingga membahayakan keselamatan petugas.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai upaya pembelaan diri dan untuk melumpuhkan pelaku. Para tersangka selanjutnya dibawa ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan di Mapolres Nabire.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio 125 merah, Honda Beat hitam, dan Honda Beat Street cokelat. Selain itu, turut diamankan tiga gunting baja yang digunakan untuk memotong gembok, tiga bilah parang, dua linggis kecil, dua obeng, serta satu martil.
Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian merupakan langkah hukum yang sah untuk melindungi keselamatan petugas serta masyarakat.
“Penindakan dilakukan sesuai prosedur karena pelaku membahayakan keselamatan anggota di lapangan,” tegasnya.

Komentar