Mimika – Kepolisian Resor Mimika, Polda Papua Tengah kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap para tahanan yang diamankan dalam konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Proses pembebasan tahap kedua ini dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini, didampingi Kapolres Mimika Billyandha Hildiario Budiman di Mapolres Mimika, Kamis (26/2). Pembebasan ditandai dengan penyerahan berita acara kepada para pihak terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Bupati Puncak Naftali Akawal, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kapolda Papua Tengah mengatakan penerapan Restorative Justice dilakukan dengan pertimbangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyudahi pertikaian.
“Dengan dilakukannya mekanisme RJ ini, saya berharap masyarakat yang berkonflik bisa menjadikannya sebagai momen untuk berhenti dari konflik. Ke depan kita bangun Kwamki Narama sesuai program-program pemerintah, khususnya Pemkab Mimika yang sejalan dengan Astacita Presiden,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat meninggalkan konflik dan bersama-sama membangun daerah secara damai.
“Saya berharap tidak ada lagi konflik. Mari kita bersama-sama membangun Kwamki Narama. Kami aparat keamanan sangat mendukung upaya pembangunan demi kemajuan masyarakat di sana,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyebut pembebasan tersebut merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah dan kepolisian dalam memulihkan kondisi keamanan di Kwamki Narama.
Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu mengembalikan situasi masyarakat menjadi normal, aman, tertib, dan kondusif.
Bupati Puncak Naftali Akawal juga menegaskan akan terus mengawal masyarakatnya agar tidak lagi terlibat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Mimika.
Sebelumnya, pembebasan tahap pertama telah dilakukan pada 29 Januari 2026 dengan jumlah 21 orang. Pada tahap kedua ini, Polres Mimika kembali membebaskan 11 orang melalui mekanisme Restorative Justice sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik secara damai.

Komentar