Polisi Tetapkan Tersangka Laka Maut Tewaskan 3 Orang di Jalan Ahmad Yani Mimika

Papua Tengah.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (Laka) maut yang menghilangkan nyawa dua orang murid SD dan seorang tukang ojek di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 5 Juni 2025.

Sopir mobil berinisial LRW alias Melvin ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di kepolisian.

“Kami sudah menahan saudara yang mengemudikan roda empat yaitu Melvin dan menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, saat ditemui Selasa (10/6/2025).

Diterangkan, selain tersangka pengemudi mobil jenis pick up tersebut, didalam mobil juga terdapat dua orang yang saat kejadian ikut menumpang. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus laka maut ini.

Sementara terkait upaya mediasi yang dilakukan antara pihak keluarga pelaku dengan korban, AKP Boby menyebut kedua belah pihak telah bertemu yang diwakili oleh masing-masing kepala suku dan tokoh untuk memberikan bantuan duka kepada keluarga korban.

“Pihak keluarga pelaku dan korban sudah bertemu yang diwakili oleh masing-masing kepala suku dan tokoh untuk memberikan sisa bantuan duka kepada korban,” ujarnya.

Meski demikian, upaya mediasi masih terus berlanjut lantaran hingga kini keluarga tersangka atau pelaku belum dapat hadir bertemu langsung dengan keluarga korban.

Upaya mediasi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang tengah dijalani oleh tersangka.

Tersangka LRW alias Melvin dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani pada Kamis, 5 Juni 2025, menewaskan tiga orang di tempat kejadian, dua murid SD dan seorang tukang ojek.

Akibat kecelakaan ini, keluarga dan warga korban melakukan aksi blokade jalan tepat di tempat kejadian. Blokade dibuka setelah adanya pertemuan terkait tuntutan denda adat (bantuan duka) yang harus dipenuhi oleh pihak pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *