Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Mimika

Papua Tengah.News – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang terduga pengedar ganja berinisial TYT alias Yandri di Jalan WR Supratman pada Kamis (15/05/2025) malam.

KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, TYT ditangkap bermula dari informasi yang diperoleh Kepolisian dari masyarakat yang menyebut di Jalan WR Supratman, sering dilakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah memdapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sesampai dilokasi, tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai, langsung menangkapnya.

“Dari tangan TYT kita (Polisi) menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja yang disembunyikan di badan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (16/5/2025).

Setelah diinterogasi TYT mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dan masih ada beberapa paket ganja lain yang disimpan di rumahnya yang berada di Jalan Yos Sudarso, tepatnya lorong Makarena.

Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku, dan benar setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja siap edar.

Iptu Hery menambahkan, TYT beserta barang bukti pun dibawa ke Mako Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada TYT adalah Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *