Papua Tengah.News – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial RZ (28) yang merupakan warga Jalan Kartini. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 2 September 2025.
“Dari tangan RZ, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor yang dikemas dalam 1 box paket pengiriman,” ujar Hempy dalam keterangan yang dikeluarkan, Jumat (5/9/2025).
RZ sebelumnya telah ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu. Setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan, saat itu RZ mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Mimika. Dengan didampingi polisi, pelaku mengambil paket tersebut di salah satu jasa pengiriman di Mimika, lalu diambilah paket berisi onderdil motor, yang didalamnya diselundupkan 15 paket kecil sabu siap edar,” bebernya.
RZ bersama barang buktinya saat ini telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mimika juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial EAS (28) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Modus yang digunakan EAS pun sama dengan RZ, yakni mengirim sabu melalui jasa pengiriman barang.