Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Jokowi, tetapi juga terhadap sejumlah saksi lain di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Pemenuhan Petunjuk Jaksa (P19)
Budi menerangkan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa peneliti setelah berkas perkara sebelumnya dikembalikan (P19). Artinya, jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah hal sebelum berkas kembali dinyatakan lengkap (P21).
“Untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” tuturnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik berupaya melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai arahan kejaksaan agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dua Klaster Tersangka
Dalam penanganan kasus ini, penyidik membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari:
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
Ketiganya diduga terlibat dalam penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum serta pelanggaran lain terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Klaster kedua terdiri dari:
- Roy Suryo (Pakar Telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (Akademisi)
Mereka diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta melakukan manipulasi dokumen elektronik.
Penetapan para tersangka tersebut didasarkan pada laporan yang dilayangkan Jokowi, ditambah tiga laporan lain yang menjadi dasar penyidikan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan 130 Saksi dan 22 Ahli
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut berasal dari:
- Dewan Pers
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham
- Akademisi digital forensik
- Ahli bahasa Indonesia
- Ahli sosiologi hukum
Pemeriksaan saksi dan ahli ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memastikan setiap unsur pasal yang disangkakan terpenuhi secara formil dan materiil.
Jeratan Pasal
Untuk klaster pertama (Kurnia, Rustam, dan Rizal), penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
- Pasal 160 KUHP (penghasutan)
- Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
- Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Sementara untuk klaster kedua (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dijerat dengan:
- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP
- Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE
- Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE
- Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
- Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, manipulasi dokumen elektronik, serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Status Tersangka Dicabut untuk Dua Orang
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pencabutan dilakukan setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor, yakni Jokowi.
Atas dasar perdamaian tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Komentar