Timika – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Mimika menuju Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, berhasil digagalkan aparat keamanan di Bandara Mozes Kilangin Timika, Senin (19/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam satu karton berwarna coklat yang dilapisi lakban putih. Sabu tersebut disamarkan bersama pakaian dan disisipkan di dalam bungkus rokok. Barang haram itu rencananya akan dikirim menggunakan pesawat perintis Asian One dengan tujuan Distrik Ilaga.
Upaya penyelundupan ini terungkap setelah seorang karyawan Global Aviasi, Muhamad Ari Andika Putra, merasa curiga terhadap barang titipan yang diterimanya dari agen SSP Cargo, Illa Sukarni Yantinur. Kecurigaan tersebut mendorong yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan personel Pengamanan Intelijen Lanud Yohanis Kapiyau serta personel Pam Intel Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) guna melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam karton tersebut terdapat dua paket narkotika jenis sabu. Barang bukti selanjutnya diamankan oleh aparat dan diserahkan ke Pos Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam dokumen pengiriman, nama pengirim tercantum atas nama Ikbal yang hingga kini masih berstatus orang tidak dikenal (OTK). Aparat kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan jalur penerbangan perintis untuk menjangkau wilayah pedalaman Papua Tengah.
Pengungkapan kasus ini menegaskan kewaspadaan dan kerja sama antara aparat keamanan dan pihak bandara dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya melalui jalur udara yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkoba ke daerah terpencil.
Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap upaya penyelundupan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Komentar