Pengedar Narkotika di Mimika Ditangkap, Modus Penjualan Melalui Media Sosial

Papua Tengah.News – Seorang pengedar sabu-sabu berinisial GMR alias Galank (21) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/ 18/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 27 Agustus 2025.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 paket plastik klip bening kecil diduga berisikan sabu-sabu dan 1 bundel plastik bening kecil, 1 unit telepon seluler, bekas potongan pipet berwarna ungu yang digunakan sebagai alat takar, 1 lakban bening kecil, kantong plastik hitam yang digunakan membungkus paketan sabu-sabu, serta uang tunai Rp400.000 hasil penjualan sabu-sabu.

“Berat barang bukti dalam proses penimbangan,” kata Iptu Hempy Ona, Kamis (28/8/2025).

Penangkapan pelaku berawal saat tim Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait pengedar narkotika. Tim menuju alamat yang dimaksud melakukan pemantauan. Sekitar pukul 18.00 WIT tim melihat pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika dan langsung melakukan penangkapan. Saat pelaku digeledah, ditemukan 7 paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu disaku celana pelaku.

“Setelah diinterogasi pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku sering melakukan transaksi narkoba dengan cara diedarkan kepada konsumen di Mimika melalui akun Instagram pribadinya (media sosial,red),” terang Hempy.

Pelaku beserta barang buktinya pun dibawa petugas ke kantor Polres Mimika di Jalan Agimuga-Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *