Nabire — Sekretaris Umum Sinode Kema Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) di Tanah Papua, Pendeta Yones Wenda, S.Th., M.Pd, menyoroti keterlibatan sejumlah rohaniwan gereja yang dinilai mendukung gerakan Papua Merdeka. Ia mengajak para pendeta dan pastor untuk kembali meneguhkan peran gereja sebagai pembawa pesan damai dan pembina kehidupan rohani umat.
Menurut Pendeta Yones, tugas utama gereja adalah membimbing jemaat secara utuh kepada Tuhan, bukan terlibat dalam aktivitas di luar ranah kerohanian, apalagi yang bersinggungan dengan kepentingan politik praktis.
“Gereja memiliki tanggung jawab membawa umat secara utuh kepada Tuhan. Itulah mandat utama gereja dan sinode,” tegas Yones.
Ia menekankan bahwa gereja tidak seharusnya terseret dalam isu politik seperti dukungan terhadap gerakan Papua Merdeka maupun intervensi terhadap kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), karena hal tersebut berada di luar kewenangan gereja. Yones juga menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga gereja harus berdiri pada posisi netral dan fokus pada pelayanan rohani.
Pendeta Yones menyebut keterlibatan gereja dalam mendukung kelompok yang melakukan kekerasan sangat bertentangan dengan ajaran Injil. Ia merujuk pada ajaran Alkitab yang menegaskan larangan menghilangkan nyawa orang lain.
“Jika gereja mempengaruhi masyarakat untuk membunuh, itu menjadi tanggung jawab besar antara hamba Tuhan dengan Tuhan. Firman Tuhan jelas mengatakan: jangan membunuh,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Yones juga menyoroti sejumlah tokoh gereja dan akademisi Papua, di antaranya Benny Giyai, Sokrates Sofyan Yoman, dan Dorman Wandikbo, yang dinilai menggunakan simbol dan logo gereja untuk kepentingan di luar pelayanan rohani. Ia meminta agar penggunaan logo Injil Empat Berganda, yang menurutnya merupakan milik Sinode KINGMI, tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pendeta Yones menegaskan bahwa penggunaan logo tersebut harus melalui prosedur hukum yang sah. Jika tetap digunakan tanpa dasar hukum, pihak terkait berpotensi menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Logo Injil Empat Berganda adalah milik Sinode KINGMI. Kami meminta pemerintah menegakkan aturan sesuai keputusan Kemenkumham terkait hak kepemilikan logo,” katanya.
Ia menilai penggunaan simbol gereja dan dana Otsus untuk kepentingan yang dinilai memecah umat Kristen di Papua merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk bersikap tegas demi menjaga ketertiban, keutuhan umat, serta kemurnian peran gereja di Tanah Papua.

Komentar