NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Umum Sekretariat Daerah resmi menetapkan pungutan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya penataan pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keputusan ini ditetapkan di Nabire pada Selasa, 19 Januari 2026, dan mulai diberlakukan untuk seluruh masyarakat, orang pribadi, maupun badan usaha yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, serta fasilitas perizinan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pungutan retribusi dikenakan untuk kepentingan umum, individu, maupun badan usaha. Sementara itu, kegiatan yang bersifat pemerintahan dikecualikan dari kewajiban pembayaran retribusi.
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah merinci sejumlah jenis layanan dan fasilitas yang dikenakan retribusi, antara lain:
Pertama, penyediaan tempat parkir di kawasan Bandara Lama Nabire. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per unit setiap masuk, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp4.000 per unit setiap masuk.
Kedua, sewa area khusus di Bandara Lama Nabire. Untuk kepentingan komersial, tarif sewa ditetapkan sebesar Rp10.000.000 per hari, sementara untuk kegiatan non-komersial dikenakan tarif Rp5.000.000 per hari.
Ketiga, sewa ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah di kawasan Bandara Lama Nabire dengan tarif Rp5.000.000 per hari.
Keempat, penggunaan VIP Room Bandara Nabire untuk keperluan penjemputan atau pengantaran dikenakan tarif Rp2.000.000 untuk sekali pakai.
Kelima, penayangan iklan pada videotron yang berada di depan Kantor Samsat Nabire. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp5.000 per tayang untuk satu spot iklan berdurasi 30 detik.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa penerapan retribusi daerah ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah.

Komentar