Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah tengah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 sebagai bentuk kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus menggambarkan kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, menyampaikan bahwa secara umum capaian kinerja daerah menunjukkan tren positif, khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat.
“Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 60,24 menjadi 60,64. Angka kemiskinan dan pengangguran juga berhasil ditekan, masing-masing mengalami perubahan sebesar 7,03 persen dan 31,64 persen. Ini menunjukkan program pembangunan berjalan cukup efektif,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Sebagai provinsi yang relatif baru, LPPD memiliki peran strategis dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah. Dokumen ini digunakan untuk mengukur capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada setiap urusan pemerintahan, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan.
Selain itu, LPPD juga menyajikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pembangunan daerah, termasuk progres infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan ekonomi kerakyatan di Papua Tengah.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, LPPD menjadi referensi bagi pemerintah pusat dalam memberikan arahan dan pembinaan guna mendorong kemandirian fiskal dan administratif daerah.
Dalam penyusunannya, LPPD memuat berbagai indikator penting, seperti capaian kinerja makro, kinerja urusan pemerintahan, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), akuntabilitas keuangan daerah, hingga inovasi dan prestasi daerah.
Publikasi LPPD ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui media resmi pemerintah daerah.
Melalui penyusunan LPPD ini, Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar