Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menghentikan sementara penerimaan proposal permohonan bantuan dana yang diajukan langsung kepada pemerintah provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 800.1.12.4/225/SET/2026 tentang Pengajuan Proposal Bantuan Dana yang ditetapkan di Nabire pada 24 Februari 2026.
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam surat tersebut menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai dampak penyesuaian dan pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2026 yang berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah.
Dalam surat edaran dijelaskan, untuk sementara Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak menerima proposal bantuan dana dalam bentuk apa pun yang diajukan langsung ke pemerintah provinsi hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Seluruh proposal bantuan dana diwajibkan diajukan melalui pemerintah kabupaten sesuai domisili pengusul. Pemerintah kabupaten nantinya akan memproses setiap permohonan sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi juga menegaskan bahwa proposal yang tetap diajukan langsung ke provinsi tidak akan diproses.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan fiskal daerah guna menjaga prioritas belanja pelayanan publik sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Pemerintah meminta seluruh masyarakat, organisasi, dan lembaga agar mematuhi ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggung jawab.

Komentar