Pemprov Papua Tengah dan KPK Rakor Cegah Korupsi, ini Hasil MCSP Delapan Kabupaten

Papua Tengah.News – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah di Wilayah Papua Tengah Periode Triwulan II Tahun 2025.

Rakor yang dilaksanakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin (14/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa mengatakan upaya pemberantasan korupsi diharapkan berdampak pada peningkatan integritas pemerintahan melalui skor hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Upaya pencegahan korupsi daerah yang dilakukan pemerintah daerah dilaporkan melalui Monitoring Controlling and Surveilance For Prevention (MCSP), yang merupakan rencana aksi Pencegahan korupsi yang didorong oleh KPK.

Pelaksanaan rapat koordinasi kali ini kata dia difokuskan pada area perencanaan, penganggaran, penertiban aset, optimalisasi pajak daerah, pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) strategis serta lMCSP di Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Gubernur menuturkan, tahun 2024, total nilai capaian MCSP Pemerintah Provinsi Papua Tengah adalah 53 persen, dengan nilai rerata Provinsi Papua Tengah 42.

Dijelaskan, peringkat capaian nilai MCSP Provinsi dan masing-masing kabupaten, yaitu Pemerintah Kabupaten Paniai 61 persen, Pemerintah Kabupaten Deiyai 57 persen, Pemerintah Kabupaten Mimika 55 persen, Pemerintah Provinsi Papua Tengah 53 persen, Pemerintah Kabupaten Puncak 34 persen, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya 31 persen, Pemerintah Kabupaten Dogiyai 31 persen, Pemerintah Kabupaten Nabire 30 persem, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya 26 persen.

“Dengan kondisi rerata nilai MCSP kita yang masih di bawah 50 persen, tentunya ini menjadi tantangan bagi kita agar bisa meningkatkan capaian tersebut,” kata Gubernur.

Ia juga menegaskan beberapa poin komitmen pencegahan korupsi, yakni:

1. Sinergi dan Kolaborasi dengan melibatkan seluruh Instansi dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan Korupsi.

2. Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu Instansi/Lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa.

3. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, peran Aparatur Pengawas Intern Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini memiliki kedudukan yang sangat strategis, khususnya di tataran pencegahan.

4. Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian khusus pada perbaikan tata kelola 8 area MCSP, dengan mendorong OPD terkait untuk memenuhi indikator dan Sub Indikator sebagaimana yang tertuang dalam program Monitoring Controlling and Surveilance for Prevention (MCSP).

5. Pemerintah Daerah diharapkan mengakselerasi perbaikan tata kelola Pemerintahan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mencegah kerugian keuangan daerah dan meningkatkan kemandirian Fiskal Daerah.

6. Pemerintah Daerah agar mewaspadai pola kejahatan yang semakin canggih, Perilaku adaptif dalam konteks pencegahan korupsi dan selalu menjaga komitmen sehingga penyelenggaraan Pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendatangkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap hasil dari rapat evaluasi ini dapat menghasilkan keputusan yang kongkret dan dapat diimplementasikan dengan baik. Terima kasih kepada Tim Koordinasi dan Supervisi KPK yang telah mendampingi meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik melalui MCSP dan menjadikan Pemerintah Papua Tengah yang tertib dan transparan serta akuntabel,” pungkasnya.

Rakor ini dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM.,CGCAE.l dan tim, Bupati Nabire,  Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Inspektur Provinsi Papua Tengah dan Inspektur Kabupaten Nabire, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nabire, Kepala KPP Pratama Nabire, Para Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire, serta para Admin MCSP, Admin Aset, dan Admin Pajak Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *