Ekonomi Nasional
Beranda / Nasional / Pemkab Gianyar Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Penuh

Pemkab Gianyar Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Penuh

Gianyar – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, membuka layanan pengaduan sekaligus konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna memastikan hak para pekerja dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Gianyar wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Suardana di Gianyar.

Untuk memfasilitasi laporan dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja Gianyar telah membentuk Posko Satuan Tugas THR. Para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa nomor kontak yang disediakan.

Masyarakat dapat menghubungi I Made Putra Ariana di nomor 081 338 572 178, Jutje Martina Pau di nomor 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari di nomor 082 144 650 660, serta Ni Kadek Merry Lestary Punia di nomor 081 337 252 067.

Dinas Sosial Deiyai Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap I 2026 Senilai Rp12 Miliar

Selain melalui kontak langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Suardana menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihaknya jika ditemukan persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif dengan membayarkan THR tepat waktu kepada para pekerja.

“Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suardana menjelaskan bahwa perhitungan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

PELNI Berikan Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas atau freelance dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

“Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung,” jelasnya.

Sedangkan bagi pekerja yang upahnya dihitung berdasarkan hasil produksi, besaran upah satu bulan ditentukan dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Suardana menambahkan, apabila dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Stok Beras Bulog Timika 1.600 Ton, Aman untuk Kebutuhan Tiga Bulan ke Depan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement