Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai pelaksanaan Sidang Isbat pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal yang menunjukkan bahwa bulan sabit penanda awal Syawal belum terlihat.
“Penetapan ini didasarkan pada hasil pemantauan hilal yang menunjukkan bulan sabit belum terlihat,” ujarnya.
Di wilayah Merauke, pemantauan hilal juga tidak berhasil melihat tanda masuknya bulan Syawal. Observasi dilakukan di Pos Observasi Bulan Merauke oleh Tim Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Papua bersama tim falakiyah dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan, unsur Forkopimda, organisasi Islam, serta berbagai elemen masyarakat.
Mewakili pemerintah daerah, Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat serta menghormati keputusan organisasi Islam lainnya.
“Kami pemerintah daerah bersama masyarakat akan mengikuti keputusan terbaik yang dikeluarkan pemerintah dan ormas Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Papua Klemens Taran menjelaskan bahwa penetapan awal bulan Hijriah mengacu pada kriteria yang ditetapkan MABIMS.
Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar dapat dinyatakan terlihat.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan metode dalam penentuan awal bulan Hijriah merupakan hal yang wajar dalam tradisi Islam, serta mengajak masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dan kerukunan.
Dengan keputusan ini, umat Muslim di Indonesia yang mengikuti ketetapan pemerintah akan melaksanakan Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah menjalani bulan Ramadan selama 30 hari (istikmal).

Komentar