Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Pemerintah Matangkan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah Matangkan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jakarta – Pemerintah mulai mematangkan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui rapat koordinasi awal yang digelar Kamis (8/1/2026).

Koordinasi ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Retreat Hambalang yang menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Rapat dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko PMK Pratikno, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Satgas. Sambil menunggu terbitnya Keputusan Presiden, pemerintah mulai menyiapkan agenda kerja lintas sektor.

Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa fokus awal diarahkan pada percepatan pendataan sebagai dasar perencanaan pemulihan. Prioritas penanganan meliputi pemulihan infrastruktur, pembangunan hunian warga terdampak, pemulihan ekonomi lokal, serta layanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial-keagamaan.

“Kita tidak hanya memulihkan, tetapi membangun daerah terdampak menjadi lebih baik dan lebih tangguh terhadap bencana,” tegas Pratikno.

Pemuda yang Jatuh di Dermaga Pomako Ditemukan Meninggal Dunia

Pemerintah juga menyiapkan penguatan tata kelola penanganan bencana, dengan pembagian peran yang jelas antara BNPB pada fase tanggap darurat dan Satgas pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi, didukung data terpadu berbasis dashboard untuk pengambilan keputusan yang presisi.

Di sektor ekonomi, pemerintah mendorong percepatan pemulihan melalui penguatan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, serta penyaluran bantuan sosial guna menjaga daya beli masyarakat di wilayah terdampak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement