Papua Tengah.News – Tiga warga Jawa Timur yang menjadi pemasok senjata untuk Kelimpok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur.
Adapun ketiga warga itu menjual senjata api dan memasok ratusan amunisi ilegal untuk disuplai ke KKB di Puncak Jaya, Papua Tengah.
Sebagai informasi, ada tiga tersangka dalam pengungkapan kasus itu, yakni tiga tersangka itu adalah Teguh Wiyono (52 tahun), Mukhamad Kamaludin (30 tahun) warga Bojonegoro, dan Pujiono (46 tahun) warga Tuban.
AKBP Jumhur menegaskan bahwa tersangka Teguh akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, mengingat senjata yang diproduksi dan dijualnya digunakan oleh KKB di Papua, yang telah menelan korban jiwa.
Terus dalami
Sementara itu, Polda Jatim terus mendalami kasus penyelundupan senjata api (senpi) untuk KKB Papua yang melibatkan warga Bojonegoro dan Tuban.
Dirkrimum Polda Jatim kini menyelidiki transaksi amunisi yang diduga didapat oleh tersangka pemasok senpi, Teguh Wiyono dari rekannya.
“Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Farman belum dapat mengungkapkan siapa sosok di balik pengiriman amunisi kepada tersangka Teguh tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan,” ujarnya.
Namun, tim Dirkrimum Polda Jatim memastikan bahwa amunisi yang diduga didapat oleh Teguh dari rekannya tersebut diperuntukkan bagi militer.
“Ya memang untuk militer (karakteristik),” katanya.