Parkiran Mobil Lintas Semrawut di Areal Pasar Karang, DPR Papua Tengah Imbau Dishub Benahi Terminal Tipe B di Bumi Wonorejo Nabire

Papua Tengah.News –  Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) imbau Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah untuk membenahi terminal tipe B yang berlokasi di Bumi Wonorejo Nabire, Papua Tengah.

Hal ini disampaikan Anggota DPR Papua Tengah dari jalur pengangkatan, John N R Gobai usai memantau areal parkiran pasar karang dan lokasi terminal tipe B yang mangkrak di Bumi Wonorejo Nabire, Senin, (7/7/2025).

Anggota DPR Papua Tengah jalur pengangkatan ini menjelaskan bahwa terminal Tipe B ini dulu dibangun oleh pemerintah Provinsi Papua. Tetapi sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah pasal 14 ayat 8 mengatur bahwa aset-aset pemerintah Provinsi yang ada di delapan Kabupaten di cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah menjadi aset atau milik Provinsi Papua Tengah.

“ Itu artinya terminal tipe B yang ada di Bumi Wonorejo itu adalah milik pemerintah Provinsi Papua Tengah dan itu adalah kewenangan Provinsi. Karena itu dengan melihat kondisi mobil-mobil lintas di pasar karang yang parkir sembarang, saya minta Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah benahi dan fungsikan terminal tipe B di Bumi Wonorejo,” ujar Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai kepada media di kantor DPR Papua Tengah.

Melihat kondisi parkiran yang tidak teratur dan tidak rapi di pasar karang, ia menyarankan pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui dinas perhubungan untuk dapat membenahi terminal tipe B ini dan memfungsikannya jadi terminal umum mobil lintas Kabupaten di Meepago.

“ Bila belum dilakukan penyimpanan aset maka itu menjadi tugas dinas perhubungan Provinsi dan Dinas Keuangan dan aset untuk segera mengurus ke Provinsi Papua karena itu atas amanah pasal 14 ayat 8 undang-undang nomor 15 tahun 2022 sudah menjadi aset Provinsi Papua Tengah,” ujar Gobai.

Ia berharap, masyarakat sekitar yang tinggal di areal terminal tipe B apabila ada hal-hal yang mau disampaikan ke pemerintah silahkan dibicarakan dengan Pemda.

“ Apabila sudah dibenahi dan mulai difungsikan tugas dishub untuk menentukan tarif Nabire-Dogiyai, Nabire-Deiyai, Nabire-Paniai dan sebaliknya dan itu akan menjadi sumber pendapatan asli daerah,” harapnya.

Lanjutnya, Kita ini Provinsi baru jadi harus genjot potensi-potensi yang ada sebagai sumber PAD. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *