Menaker Yassierli Teken SE Hapus Syarat Usia Pencaker

Papua Tengah.News – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) secara resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja (Pencaker).

Hal itu ditandai dengan ditekennya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja oleh Menaker RI, Prof. Yassierli, Ph.D.

Dengan ditekennya SE diatas, Menaker menegaskan melarang adanya batas usia dalam lowongan kerja.

Dalam SE yang dikeluarkan Kamis (29/5/2025), Kemnaker menyampaikan jika SE tersebut bertujuan mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja setelah memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini, terutama terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja.

Adapun beberapa hal yang disampaikan antara lain, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan yang telah diatur.

Dalam SE tersebut dikatakan batas usia dapat diberlakukan dengan ketentuan untuk untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan
dalam memperoleh pekerjaan.

Bahkan ditegaskan pada poin terakhir, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut diatas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *