Papua Tengah.News – Kabupaten Nabire, merupakan Ibu Kota dari Provinsi Papua Tengah.
Letaknya yang strategis dan memiliki potensi alam yang melimpah, daerah ini menjadi perhatian semua orang di Bumi Cenderawasih untuk datang mengembangkan sektor ekonomi mereka.
Namun, dengan kelebihan yang dimiliki, rupanya kabupaten ini memiliki sisi gelap yaitu pembuangan sampah oleh masyarakat di sembarang tempat yang sampai saat ini belum teratasi.
Sampah masih saja berhamburan di Pasar Oyehe, yang merupakan wajah dari Kabupaten Nabire karena letaknya tepat di jantung kota.
Kondisi ini pun sangat memprihatinkan, lantaran sampah sangat banyak dengan perkiraan hitungan ton.
Bahkan, aroma busuk dari sampah-sampah ini pun sangat mengganggu hidung.
Walau demikian, para pedagang pinang pun terlihat tetap berjualan di sekitar tumpukan sampah-sampah ini.
Tribun-Papuatengah.com mencari informasi mengenai asal daripada sampah-sampah ini kepada para pedagang di sekitar pasar ini, namun mereka pun tidak mengetahuinya.
Kondisi ini boleh dibilang sangatlah miris, karena Kabupaten Nabire sendiri telah mempunyai Peraturan daerah (Perda) nomor 1, tahun 2019 terkait, penanganan sampah.
Kemudian, dalam perda tersebut juga telah menegaskan semua aturan penanganan sampah, pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah sembarangan, dan sanksi bagi pelanggar dengan tujuan agar, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari mengatakan, pemerintah sudah berupaya agar Nabire bebas dari sampah, namun, problem ini belum dapat diselesaikan 100 persen.
Bahkan sampai saat ini masih saja ditemukan tumpukan sampah di pojok-pojok kota, hingga di tengah kota.
“Soal ink sudah kita bicarakan, terutama DLH, dan Satpol-PP yang mempunyai kewenangan untuk penegakan Perda, dan segala kebijakan bupati, akan dimaksimalkan, agar mereka dapat selalu mengontrol tempat-tempat yang sering ada penumpukan sampah, dan masyarakat pun dapat menaati apa yang menjadi aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Nabire,” kata Burhanuddin.
Kemudian, dalam penegakan Perda juga, kalau ada yang melanggar aturan, maka langsung dilakukan teguran.
“Tapi kalau masih saja ulang, maka akan kita langsung tindak sesuai dengan Perda yang ada,” katanya.
Burhanuddin juga berjanji, akan berupaya agar Satpol-PP dapat menegakan Perda sampah dengan maksimal.
“Karena kalau tidak sekarang, terus kapan lagi kita mau maju, terutama dalam hal memerangi sampah di Kabupaten Nabire,” pungkasnya.